Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2021 ini merujuk kepada undang-undang baru dan besaran gaji inipun bagi PNS yang baru naik, mengapa kita perlu mengetahuinya, karena pada jaman sekarang banyak sekali yang menilai bahwa gaji guru itu bisa di bilang besar, dan banyak yang mengira bahwa bekerja menjadiu guru PNS maupun Swasta itu harapan masa depan bisa kaya.
Pemikiran diatas adalah salah besar menurut saya selaku orang yang juga berkecimpung di dunia pendidikan, meskipun saya bukanlah seorang guru.
Bagi saya besaran gaji bukanlah suatu ukuran bagi guru yang benar-benar mengabdi kepada masyarakat dan negara, title guru dimata masyarakat masih baik, nggak sama kayak anggota dewan atau anggota parlemen politik yang cenderung buruk di mata masyarakat awam.
Dikutip dari situs moneysmart.id, Gaji PNS tahun 2021 tidak mengalami kenaikan seperti yang terjadi pada tahun 2019 silam. Presiden Jokowi, pada tahun 2013 telah menandatangani PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya guna para pegawai negeri. Namun besaran gaji pokok PNS 2019 tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021, yaitu berdasarkan golongan dengan gaji terkecil adalah Rp.1.560.800 sampai yang terbesar Rp. 5.901.200.
Tapi itu baru gaji pokok PNS saja ya karena kalau dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta memang terbilang kecil. Namun, PNS memiliki tunjangan yang beraneka ragam dan dengan nominal yang besar juga, seperti tunjangan bahan pokok, transportasi, dan jaminan asuransi kesehatan.
Pendapatan yang diperoleh oleh para PNS tentu membuat semua orang tergiur. Makanya, setiap kali ada pembukaan tes CPNS, pasti peminatnya membludak. Mereka saling berkompetisi mengisi soal-soal demi menjadi abdi negara.
Kira-kira berapa ya gaji pokok PNS dan tunjangan terbaru tahun 2021? Yuk kita simak langsung ulasan lengkapnya!
Tabel gaji PNS 2021
Daftar besaran gaji pokok PNS 2019 mengalami kenaikan dari pada tahun-tahun sebelumnya tapi tidak pada tahun 2021. Besarannya sama dan sudah tercantum jelas di Peraturan Pemerintah tahun Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I
Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)
Golongan II
Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)
Golongan III
Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
Golongan IV
Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Setelah membaca rincian daftar gaji PNS di atas, mungkin kamu berpikiran bahwa gaji pokok mereka sangat kecil. Gaji pokok abdi negara ini boleh kecil, tapi aneka tunjangan yang mereka terima bisa melebihi gaji pokoknya.